News

Polsek Serang Polresta Serkot Sosialisasikan Barcode Layanan Pengaduan Propam, Wujud Keterbukaan Informasi

POLRESTA SERKOT – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Polri, Kanit Propam Polsek Serang AIPTU Efendi melaksanakan kegiatan sosialisasi barcode layanan pengaduan Propam Polri kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Serang, Rabu, 8 Juli 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kemudahan akses layanan pengaduan Propam Polri melalui barcode yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun masukan terkait pelayanan dan perilaku anggota Polri.

Dalam pelaksanaannya, AIPTU Efendi menjelaskan tata cara penggunaan barcode layanan pengaduan Propam Polri serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara bijak apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang KOMPOL Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa sosialisasi barcode layanan pengaduan Propam Polri merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta membuka ruang pengawasan publik terhadap kinerja anggota Polri.

Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memahami mekanisme penyampaian pengaduan melalui layanan Propam Polri sehingga dapat mendukung terwujudnya pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *