News

Guna Kumpulkan Bukti Permulaan, Personel Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Laksanakan Cek TKP

POLRESTA SERKOT_Personil Reskrim Cek TKP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP yang terjadi di Alfamart Bukit Kawi Kramatwatu yang beralamatkan di Jl raya Cilegon Serang Ds Kramatwatu kec Kramatwatu yang diketahui terjadi pada hari Jum’at (30/10/2026).

Saksi saksi :
Nama : HENDI
Umur : 25 Tahun
pekerjaan : Kasir Toko Alfamart
Alamat : Kp. Kramatwatu RT/RW 002/001 Ds. Kramatwatu

Kronologi kejadian sebahai berikut menurut keterangan saksi kasir toko afamart kramatwatu bahwa diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP yang di ketahui terjadi di Alfamart Bukit Kawi Kramatwatu yang beralamatkan di Jl. Raya Cilegon-Serang Ds. Kramatwatu Kec. Kramatwatu yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2026 sekira jam 07.30 WIB dengan cara pelaku membongkar atap Gudang toko alfamart, megambil barang-barang toko alfamart

Adapun tindakan perugas yang datang ke TKP dia antaranya; Cek TKP,Mencatat saksi saksi,Melaporkan kepada KA,Kepala Toko diminta untuk melengkapi dokumen-
dokumen berupa surat keterangan Audit Barang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *