News

Wujud Pelayanan Prima, Polsek Serang Polresta Serkot Berikan Layanan Pembuatan Surat Kehilangan Gratis

POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi warga yang membutuhkan di Mako Polsek Serang, Rabu, 8 Juli 2026.

Layanan surat kehilangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang kehilangan dokumen maupun barang berharga sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk pengurusan dokumen pengganti pada instansi terkait.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan cepat, ramah, dan humanis serta memberikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan surat keterangan kehilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang KOMPOL Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pelayanan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat guna membantu kebutuhan administrasi serta memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang hilang.

Selain memberikan pelayanan penerbitan surat kehilangan, personel Polsek Serang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu siap memberikan pelayanan secara profesional, cepat, dan responsif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *