News

Respons Cepat Laporan Masyarakat, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Cek Lokasi Penertiban Kabel di Jalan Veteran

POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi kegiatan penertiban kabel Telkom yang berada di depan Kantor Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, jumat (10/07/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan menyusul adanya insiden seorang pengendara sepeda motor yang terjatuh saat melintas di sekitar lokasi pekerjaan. Kehadiran personel Polsek Serang bertujuan untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kondisi lokasi pekerjaan, mengumpulkan informasi dari pihak pelaksana dan masyarakat sekitar, serta melakukan pemantauan terhadap situasi lalu lintas di sekitar area penertiban kabel.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa setiap kegiatan pekerjaan yang dilakukan di area publik harus memperhatikan aspek keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.

“Keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelaksana pekerjaan agar memasang rambu-rambu, pembatas jalan, dan tanda peringatan yang memadai sehingga tidak menimbulkan potensi kecelakaan bagi pengguna jalan,” ujarnya.

Selain melakukan pengecekan, personel Polsek Serang juga memberikan imbauan kepada pihak pelaksana pekerjaan agar senantiasa mematuhi standar keselamatan kerja serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Hasil pengecekan menunjukkan situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Arus lalu lintas di Jalan Veteran tetap berjalan lancar dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung seperti biasa. Polsek Serang akan terus melakukan pemantauan guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *