News

Guna Pengungkapan Kasus, Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Giat Lakukan Olah TKP Dugaan Pencurian dengan Pemberatan

POLRESTA SERKOT_ Personel Polsek Serang bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Komplek Taman Widya Asri Blok A3 No. 05, RT 03/21, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Serang yang dipimpin Kanit Reskrim bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Petugas melakukan olah TKP awal, mendokumentasikan kondisi pintu rumah yang mengalami kerusakan, serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi guna kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan awal, korban diketahui bernama Iqbal Ari Soeryadi yang mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dengan kunci slot pintu mengalami kerusakan akibat diduga dirusak oleh pelaku. Dari kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda push bike berwarna pink atau merah muda dengan kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp3.600.000.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa Polsek Serang akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk pemetaan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap pelaku.

Selain melakukan proses penyelidikan, Polsek Serang juga akan meningkatkan patroli dialogis dan kegiatan sambang di kawasan permukiman guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui Call Center Polri 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *