News

Berikan Pelayanan Prima, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Rutin Layani Penerbitan Surat Kehilangan bagi Masyarakat

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada warga masyarakat di Mapolsek Serang, Kamis, 20 Agustus 2026.

Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan sebagai salah satu bentuk pelayanan publik Polri. Personel memberikan pelayanan secara humanis, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menerima laporan kehilangan dari warga, melakukan pendataan dan pengecekan informasi yang disampaikan, serta membantu proses penerbitan surat keterangan kehilangan sesuai dengan ketentuan.

Personel juga memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait persyaratan dan tahapan pelayanan sehingga warga dapat memahami proses penerbitan surat keterangan kehilangan dengan baik.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian dengan mudah, cepat, transparan, dan humanis serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *