HukumNews

Personel Polsek Serang Polresta Serkot Sisir dan Amankan Area Kebakaran di Kelurahan Cipare

POLRESTA SERANG KOTA – Personel Polsek Serang dengan sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran sebuah rumah kosong yang terjadi di Lingkungan Sempu RT 02/17, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 12.45 WIB.

Setelah menerima informasi, personel Polsek Serang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, pengamanan, dan membantu sterilisasi area di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemadaman dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

Dari keterangan awal yang diperoleh di lokasi, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Api kemudian membesar dan diketahui oleh masyarakat sekitar. Petugas pemadam kebakaran Kabupaten dan Kota Serang bersama warga segera melakukan upaya pemadaman dengan mengerahkan tiga unit armada.

Berkat respons cepat petugas pemadam kebakaran dan dukungan masyarakat, api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Personel Polsek Serang selanjutnya memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman serta melakukan pendataan terhadap korban dan saksi.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp100 juta. Adapun dugaan penyebab kebakaran masih berdasarkan keterangan awal saksi dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa kecepatan dalam merespons setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Personel kami langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan membantu pengamanan area agar proses pemadaman dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh gangguan instalasi listrik,” ujar Kapolsek.

Polsek Serang mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian darurat kepada pihak terkait serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain ketika terjadi kebakaran.

Dengan adanya sinergi antara Polri, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat, penanganan kebakaran dapat dilakukan secara cepat sehingga situasi di lokasi dapat kembali aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *