Upaya Jaga Kondusifitas Desa Lebakwana, Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Temukan Solusi Antara Warga dan GUPI Cafe
POLRESTA SERKOT_ Kanit intelkam Polsek Kramatwatu menghadiri perihal musyawarah terkait keluhan dan keresahan warga masyarakat dengan kegiatan yang dilakukan di GUPI Cafe yang mengganggu kenyamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan masyarakat Komplek Gunung pinang permai di kantor Desa Lebakwana pada, Sabtu (12/09/2026)
Adapun yan Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
1. Desi ferawati (dewan kab. Serang)
2. Kepala desa Lebakwana
3. Mulyadi (Sekdes Ds. Lebakwana)
4. Iptu Sihotang (Kanit IK Polsek Kramatwatu)
5. H. Ati dudin (BPD)
6. Bripka Aldi (bhabinkamtibmas lebakwana)
7. Serma Wasis (Babinsa Lebakwana)
8. Johan (Direktur Gupi)
9. Tri Ningsih (Ceo cafe gupi)
10. Warga/masyarakat desa Lebakwana
11. Aenudin dan anggota (ketua karang taruna lebakwana)
12. Tokoh agama ds. lebakwana
13. Sumitro (tokok masyarakat)
14. RT / RW desa Lebakwana
Acara musyawarah di mulai oleh wakil BPD H. Atidudin dengan membacakan pengaduan dari masyarakat dan pemerintahan desa Lebakwana
Hal-hal yang menjadi teguran sebagai berikut
1. Operasional Musik melebihi jam 24.00 Wib
2. Pertunjukan DJ/musik Remix
3. Parkir kendaraan dikedua sisi bahu jalan sehingga mengganggu akses komplek perumahan
Permintaan tuntutan warga di antara nya:
1. Memperhatikan dan menjaga ketenteraman serta kenyamanan masyarakat sekitar
2. Mengatur Volume musik agar tidak mengganggu lingkungan
3. Menghentikan dan membatasi kegiatan musik atau timbulan suara dari manusia atau perangkat instrument hingga pukul 21.00 Wib
4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Live DJ, khususnya terkait waktu pelaksanaan dan dampaknya terhadap budaya dan kesehatan lingkungan mamasyarakat
5. Menertibkan parkir kendaraan pengunjung agar tidak menggunakan bahu jalan atau mengganggu akses jalan perumahan
6. Menyediakan atau mengatur lokasi parkir yang memadai bagi pengunjung
7. Melakukan Koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus RW, RT yang terdampak apabila akan menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman lingkungan
Sambutan Mulyadi (sekdes lebakwana) menyampaikan sbb :
– terimakasih yang sudah hadir dalam acara atau kegiatan musyawarah terkait pengadaan masyarakat terkait kegiatan yang dilakukan oleh cafe gupi di wilayah desa Lebakwana.
– mudah2an dengan berkumpul nya kita semua disini dalam acara musyawarah terkait pengaduan tersebut bisa menyelesaikan pengaduan atau keresahan yang di alami oleh masyarakat terkait cafe gupi tersebut.
Sambutan Desi ferawati (dewan kab. Serang) menyampaikan sbb :
– pengaduan warga yg disampaikan kepada pemerintah desa adalah sebagai bentuk perhatian warga kepada pemerintah desa.
– pengaduan tersebut juga adalah sebagai bentuk aspirasi masyarakat terkait bentuk usaha yang ada di desa lebakwana
– saya berharap kepada pihak dari cafe gupi bisa mengevaluasi kegiatan yg dilakukan di cafe gupi tersebut tanggapi keluhan pengaduan dari masyarakat dengan baik sehingga diskusi hari ini bisa menghasilkan solusi yang baik bagi pihak cafe dan juga masyarakat sekitar sehingga semua bisa berjalan dengan aman dan lancar tidak ada yang dirugikan atas kehadiran usaha cafe tersebut.
Tanggapan dari Sdr. Triningsih (pengelola cafe gupi) menerangkan sbb :
– terimakasih atas waktu yg diberikan kepada sy pada kesempatan diskusi hari ini terkait aduan masyarakat yg terdampak akibat apa yg kami lakukan di cafe gupi.
– terkait aduan tersebut sy sebagai pengelola cafe gupi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dengan adanya keluhan dan aduan tersebut kami bisa mendengarkan apa yg dikeluhkan dengan adanya kegiatan di cafe gupi
– untuk keluhan tersebut insyaallah kami dari pihak cafe gupi akan menanggapi dengan baik dengan mengevaluasi semua kegiatan yg sebelumnya berjalan kami akan tata kembali sebaik mungkin sehingga bisa memberikan solusi yg baik kepada masyarakat dan lainnya.
– terkait liveĀ DJ musik kami akan tata kembali jam buka dan tutup cafe insyaallah tidak akan mengganggu masyarakat desa Lebakwana dan bisa tidur dengan nyenyak tanpa ada gangguan dari kegiatan yg di lakukan cafe gupi
– kami selaku pihak cafe gupi memohon maaf yg sebesar-besarnya atas apa yg menjadi keluhan masyarakat dan utk kedepannya sy akan mengevaluasi satu persatu apa yg di keluhkan oleh masyarakat sehingga tidak ada lagi masalah dengan adanya cafe gupi.
Hasil Musyawarah para pihak menghasilkan kesepakatan sebagai berikut
1. Menjaga kenyamanan masyarakat
2. Mengatur volume music agar tidak menggangu lingkungan
3. Tidak ada aktifitas live music DJ
4. Membatasi volume music dari pukul 20.00 wib s/d pukul 23.00 wib.
5. Penertiban parkir agar tidak menggangu bahu jalan dan menyediakan lahan parkir
6. Kegiatan dimalam Jumat cafe gupi tetap buka tanpa music
7. Jika akan mengadakan event tertentu maka pikah cafe gupi harus berkoordinasi dengan lingkungan (RT/RW)
8. Apabila pihak cafe gupi melanggar point2 tsb di atas maka masyarakat akan menuntut keras thd pihak cafe gupi secara teguran lisan dan tulisan dan jika masih tidak di indahkan masyarakat akan menutup cafe gupi tersebut.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan musyawarah terkait pengaduan masyarakat terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh cafe gupi” yang di laksanakan di kantor desa Lebakwana Kec. Kramatwatu.
Personel Polsek Kramatwatu dan personil Koramil Kramat watu menghadiri kegiatan tersebut, antisipasi adanya gangguan Kamtibmas ketika pelaksanaan berlangsung.