Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Polsek Serang Polresta Serkot Layani Penerbitan Surat Kehilangan
POLRESTA SERKOT – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat kehilangan kepada warga masyarakat di Mapolsek Serang, Rabu, 23 September 2026.
Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen atau barang berharga dan membutuhkan surat keterangan kehilangan sebagai salah satu persyaratan untuk proses pengurusan atau penerbitan kembali dokumen yang hilang.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menerima laporan dari warga, melakukan pendataan terkait barang atau dokumen yang hilang, serta memberikan pelayanan penerbitan surat kehilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan kemudahan dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan kebutuhan administrasi akibat kehilangan.
Dengan dilaksanakannya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian dengan mudah, cepat, transparan, dan humanis serta semakin merasakan kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.