News

Sosialisasikan Bahaya Karhutla Polsek Serang Polresta Serkot Ingatkan Warga Untuk Bersama Jaga Alam

POLRESTA SERKOT – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Serang melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Serang, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah sembarangan di area yang rawan menimbulkan kebakaran, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api, terutama saat kondisi cuaca kering.

Personel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan atau indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pencegahan karhutla memerlukan kesadaran dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi larangan pembakaran lahan serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Serang dapat dicegah sehingga lingkungan tetap terjaga dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *