Kasi Propam Sosialisasikan Larangan Penggunaan roko elektrik Vape kepada Personel Polresta Serang Kota
POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta menjaga profesionalitas anggota Polri, Kasi Propam Polresta Serang Kota Iptu Rudi Saprudin melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan Vape atau rokok elektronik dalam bentuk dan jenis apa pun kepada seluruh personel Polresta Serang Kota pada Selasa, 03/11/26.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan bagi personel Polri dan PNS Polri untuk menggunakan Vape atau rokok elektronik, mengingat adanya potensi bahaya terhadap kesehatan serta penyalahgunaan Vape sebagai media peredaran narkotika.
Dalam arahannya, Iptu Rudi Saprudin menyampaikan bahwa saat ini Vape tidak hanya menjadi perhatian dari sisi kesehatan, tetapi juga karena adanya penyalahgunaan oleh jaringan peredaran narkotika. Vape diduga dimanfaatkan oleh bandar sebagai salah satu media untuk mengedarkan narkotika cair, di antaranya Etomidate yang termasuk Golongan II, sabu cair, ganja cair, serta Ketamine.
Selain itu, berdasarkan hasil riset yang disampaikan BRIN, penggunaan Vape juga memiliki sejumlah risiko kesehatan, di antaranya berpotensi memicu gangguan metabolisme dan risiko diabetes akibat penurunan fungsi insulin. Bahkan, dalam hasil penelitian yang disampaikan, sebanyak 92 persen sampel mengalami gangguan paru-paru. Aerosol atau uap yang dihasilkan Vape juga berpotensi membahayakan orang lain yang berada di sekitarnya atau perokok pasif.
Lebih lanjut, Kasi Propam menegaskan bahwa penggunaan Vape di lingkungan kerja juga dapat menurunkan citra profesionalitas anggota Polri, merusak estetika dan norma kesopanan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat maupun rekan kerja.
Oleh karena itu, seluruh personel Polresta Serang Kota diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi, sekaligus menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan kerja.
Melalui sosialisasi ini, Propam Polresta Serang Kota berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personel agar senantiasa menaati aturan serta menjaga sikap tampang, disiplin, dan perilaku sebagai anggota Polri.
Dengan demikian, seluruh personel Polresta Serang Kota diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan mengedepankan sikap disiplin, profesional, dan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Polisi Bersama Masyarakat”